Archive for January 11th, 2007

Kaukus Penyiaran DPR Menuntut MoU RI-Microsoft Dibatalkan

Tekanan untuk membatalkan MOU MS semakin kuat, berita ini dari detikinet.com :

Jakarta, Anggota komisi I DPR RI yang tergabung dalam Kaukus Penyiaran menuntut pembatalan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara pemerintah Republik Indonesia dengan PT Microsoft Indonesia.

Anggota Kaukus Penyiaran komisi I DPR RI Tristanti Mitayani, membacakan pernyataan sikap Kaukus Penyiaran yang menuntut agar MoU antara pemerintah dengan Microsoft dibatalkan.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/1/2007), Tristanti menyampaikan ada empat hal yang melatarbelakangi tuntutan Kaukus Penyiaran tersebut. Keempat hal tersebut adalah:

1. Proses pembuatan hingga penandatanganan MoU Microsoft telah melanggar prosedur ketentuan administrasi kenegaraan dan tidak dilakukan secara terbuka bahkan di lingkungan pemerintah sendiri.

2. Menkominfo tidak secara nyata memiliki kewenangan mewakili dan bertindak atas nama pemerintah Indonesia untuk menandatangani MoU, tanpa adanya penyerahan kewenangn formal dari Presiden sebagaimana yang ditegaskan dalam kalimat pembuka MoU, apalagi pelaksanaan MoU tersebut akan melibatkan kewenangan menteri-menteri lainnya.

3. MoU Microsoft terkesan amat sangat rahasia dalam prosesnya, bahkan hingga saat ini sulit sekali mendapatkan naskah MoU trsebut, serta muatannya berindikasi kuat akan merugikan keuangan negara dan menciptakan ketergantungan yang kuat terhadap produk asing tertentu. Serta melemahkan pemajuan IGOS (Indonesia Goes Open Source) sebagai wujud ruang perlindungan kekayaan kepemilikan intelektual bangsa Indonesia.

4. Pembuatan MoU Microsoft merupakan sesuatu pengaturan yang eksklusif karena tidak dilakukan dengan perusahaan software lainnya. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai persaingan usaha yang tidak sehat.

Menurut Tristanti, pernyataan sikap angota Kaukus Penyiaran ini dikeluarkan setelah mempelajari salinan dokumen yang diduga sebagai dokumen resmi. “Jika benar, dokumen MoU yang sampai ke tangan kami ini adalah dokumen resmi dari MoU yang ditandatangani Menkominfo dan Microsoft, maka dengan ini kami menuntut agar MoU Microsoft dibatalkan,” tegas Tristanti.

“Kami menuntut DPR RI melalui Komisi I untuk segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban Menkominfo yang telah mengabaikan ketentuan administrasi kenegaraan dan berindikasi kuat melanggar UU Persaingan Usaha,” lanjutnya.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir anggota Kaukus Penyiaran lainnya: Dedi Djamaludin Malik, Muhammad AS Hikam dan Marzuki Darusman. (nks/nks)

Mobile Access
Akses blog ini dari Mobile Handset anda dengan meng-scan barcode di bawah ini. Scan Reader dapat di download di StarCode
datamatrix code
Kategori
Respon Pembaca
  • dzi: apa dalam bisnis warnet ini butuh kemampuan dasar dalam mengolah IT ,.,.n ISP yg...
  • dzi: wah wah wah postingan nya ckup membantu nih ,,,,,hingga saat ini kan teknologi...
  • Moran Males: Thanks berat atas info nya Mas Iwin, saya hampir saja kena terpengaruh...
  • adeli@: optimis ,sabar ,kerja cerdas.slalu berdoa ,warnet terus maju LANJUTKAN kawan.
  • arya: emang mau bangkrut kali yaaaa? saya juga setiap hari dapet sms begitu…
  • seven-up: slm smuanya…. setelah meneliti dan menela’ah segala komen...
  • pirlo: it works, good thank you
Serba Open
Use OpenDNS
Use OpenOffice.org
Open Clip Art Library
Add to Technorati Favorites
blog-indonesia.com
Kalender
January 2007
M T W T F S S
    Feb »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
My Plurk
QR Code - scan to visit our mobile site

Many companies provide barcode readers that you can install on your mobile, and all of the following are compatible with this format:

Pariwara
a Google


My del.icio.us