Archive for the ‘Skandal’ Category
Telkom, perbaiki kinerja Speedy mu!
Yang terhormat PT. Telkom,
Kantor kami adalah pelanggan Telkom Speedy, sejak Senin 20 Februari 2007 pagi koneksi Internet via ADSL Speedy kami putus. Kami telah melaporkan hal tersebut ke 147, walaupun dengan susah payah kami menunggu untuk berbicara kepada customer care yang tidak memberikan apa apa selain janji akan di tindak lanjuti.
Sampai saat saya menulis blog ini, saya telah menghubungi 147 selama 4 kali dan setiap kali menghubungi saya harus menunggu paling tidak 5 menit untuk berbicara dengan customer care anda. Dan hasilnya adalah sampai sekarang pun ( Selasa 20 Februari jam 21:19) koneksi Speedy kantor kami masih terputus.
Jika ada di antara anda dari PT. Telkom yang terhormat membaca komplain ini, no. tiket pengaduan speedy saya adalah: s.0219.0865. Dengan segala kerendahan hati, saya mengusulkan supaya PT. Telkom untuk meningkatkan kinerjanya melayani pelanggan anda, kinerja pelayanan Speedy anda benar-benar memalukan karena PT. Telkom mengaku sebagai Word Class Operator tapi kenyataannya ISP Lokal dari kampung saya di Makassar sana masih lebih sigap dalam menanggapi protes dari pelanggan.
Saya tidak tahu harus mengadu kemana lagi, agar koneksi internet kami cepat berjalan dengan normal lagi.
Catatan dari pertemuan aktivis linux
Tanggal 3 Februari 2007, bertempat di NF Margonda (sebagian) aktivis-linux berkumpul untuk berdiskusi tentang beberapa hal dan terutama sikap komunitas terhadap MOU RI-MS yang menghebohkan itu.
Diskusi sendiri berjalan dengan santai dan serius. Hasil diskusi saya tidak tuliskan disini karena menurut Pak Rus, sebaiknya hasil ini di publish di kalangan terbatas dahulu sebelum di publish kemana mana
. Saya sendiri berusaha memberikan opini opini yang lebih bersifat kritik kepada komunitas Open Source / Linux yang saya rangkumkan sebagai berikut:
- Berhentilah menggunakan kata “gratis” untuk mengkampanyekan Free Open Source Software (FOSS), sebab perkataan “free” tersebut tidak berarti gratis, tapi “bebas”. Tidak ada yang gratis dari FOSS, semuanya membutuhkan “biaya”. Perkataan “gratis” di dunia bisnis justru berkonotasi tidak bagus.
- Komunitas agar berusaha bergerak dibalik nama Perusahaan (PT, CV dll) jangan bergerak atas nama Pribadi. Sebab tudingan bahwa tidak ada dukungan/support dari kalangan Open Source karena FOSS selalu di identikkan dengan komunitas yang berkonotasi pribadi/person.
- Mendata perusahaan-perusahaan yang bisa memberikan dukungan terhadap implementasi FOSS. Data merupakan kekuatan yang paling bagus, jika data sudah ditangan dan menunjukkan hal yang positip maka tudingan kurangnya dukungan dari kalangan FOSS bisa ditepis.
- Kalangan FOSS juga agar tidak ragu membeberkan kisah sukses-nya menggunakan FOSS sebagai solusi apakah itu di sebuah Perusahaan maupun di Pemerintahan. Kurangnya pemberitaan atas kisah sukses ini sangat mempengaruhi pandangan umum terhadap FOSS.
catatan: Saya pribadi mendukung usulan bahwa sebaiknya YPLI ( Yayasan Penggerak Linux Indonesia ) sebagai payung pergerakan FOSS.
Kaukus Penyiaran DPR Menuntut MoU RI-Microsoft Dibatalkan
Tekanan untuk membatalkan MOU MS semakin kuat, berita ini dari detikinet.com :
Jakarta, Anggota komisi I DPR RI yang tergabung dalam Kaukus Penyiaran menuntut pembatalan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara pemerintah Republik Indonesia dengan PT Microsoft Indonesia.
Anggota Kaukus Penyiaran komisi I DPR RI Tristanti Mitayani, membacakan pernyataan sikap Kaukus Penyiaran yang menuntut agar MoU antara pemerintah dengan Microsoft dibatalkan.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/1/2007), Tristanti menyampaikan ada empat hal yang melatarbelakangi tuntutan Kaukus Penyiaran tersebut. Keempat hal tersebut adalah:
1. Proses pembuatan hingga penandatanganan MoU Microsoft telah melanggar prosedur ketentuan administrasi kenegaraan dan tidak dilakukan secara terbuka bahkan di lingkungan pemerintah sendiri.
2. Menkominfo tidak secara nyata memiliki kewenangan mewakili dan bertindak atas nama pemerintah Indonesia untuk menandatangani MoU, tanpa adanya penyerahan kewenangn formal dari Presiden sebagaimana yang ditegaskan dalam kalimat pembuka MoU, apalagi pelaksanaan MoU tersebut akan melibatkan kewenangan menteri-menteri lainnya.
3. MoU Microsoft terkesan amat sangat rahasia dalam prosesnya, bahkan hingga saat ini sulit sekali mendapatkan naskah MoU trsebut, serta muatannya berindikasi kuat akan merugikan keuangan negara dan menciptakan ketergantungan yang kuat terhadap produk asing tertentu. Serta melemahkan pemajuan IGOS (Indonesia Goes Open Source) sebagai wujud ruang perlindungan kekayaan kepemilikan intelektual bangsa Indonesia.
4. Pembuatan MoU Microsoft merupakan sesuatu pengaturan yang eksklusif karena tidak dilakukan dengan perusahaan software lainnya. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut Tristanti, pernyataan sikap angota Kaukus Penyiaran ini dikeluarkan setelah mempelajari salinan dokumen yang diduga sebagai dokumen resmi. “Jika benar, dokumen MoU yang sampai ke tangan kami ini adalah dokumen resmi dari MoU yang ditandatangani Menkominfo dan Microsoft, maka dengan ini kami menuntut agar MoU Microsoft dibatalkan,” tegas Tristanti.
“Kami menuntut DPR RI melalui Komisi I untuk segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban Menkominfo yang telah mengabaikan ketentuan administrasi kenegaraan dan berindikasi kuat melanggar UU Persaingan Usaha,” lanjutnya.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir anggota Kaukus Penyiaran lainnya: Dedi Djamaludin Malik, Muhammad AS Hikam dan Marzuki Darusman. (nks/nks)






